JAKARTA - Komisaris Independen PT Krakatau Steel Roy Maningkas mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Dewan Komisaris kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham. Permohonan pengunduran diri ini terkait proyek blast furnace.
Menurut Roy, surat pengunduran diri sudah disetujui oleh Kementerian BUMN lewat pesan singkat Whatsapp. Pengunduran diri secara resmi akan beralaku 30 hari sejak hari ini
Baca juga: Krakatau Steel Siap Lepas 3 Anak Usaha untuk IPO
“Sudah disetujui oleh pak Fajar (Deputi BUMN) 30 hari terhitung sejak pengajuan surat diterbitkan,” ujarnya di Komplek Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Roy mengatakan, pada hari ini permohonan pengunduran diri disampaikan kepada Sekertaris Kementerian BUMN. Pasalnya, surat yang semula akan disampaikan lagi pada Menteri BUMN ini ternyata Rini sedang tidak ada di kantor.
Baca juga: Bisnis Krakatau Steel Tak Sekuat Baja, Restrukturisasi Jadi Pilihan
“Saya ini surat permohonan pengunduran diri. Udah ada di Kementerian dari tanggal 11 Juli 2019. Tadi ketemu sama sekertarisnya bu Rini (Menteri BUMN),” jelasnya.
Roy menjelaskan, alasan mengapa dirinya ingin mengundurkan diri adalah karena proyek Blast Furnance yang dipaksakan untuk selesai dalam waktu dua bulan saja. Padahal menurutnya, ada banyak item yang harus diuji terlebih dahulu sebelu benar-benar dioperasikan.
Sebab hal tersebut berkaitan dengan keandalan dan juga keamanan ketika memproduksi. Ditambah lagi, dalam kontrak ujicoba minimal harus dilakukan dalam waktu 6 bulan.
Baca juga: Adanya Restrukturisasi di Krakatau Steel, Ini Permintaan Buruh Cilegon
“Poinnya saya saya enggak tahu proyek Blast Furnance itu bisa dilanjutkan atau tidak,” ucapnya.