Komisaris Beberkan Proyek Janggal Krakatau Steel, Uji Coba 2 Bulan Bikin Rugi Rp10 Triliun

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 14:07 WIB
Foto: Komisaris Krakatau Steel (Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyayangkan keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memaksakan pengujian blast furnace ini untuk selesai hanya dalam waktu dua bulan. Padahal, ada banyak item yang harus diuji kehandalan dan keamanannya.

 Baca Juga: Komisaris Independen Krakatau Steel Ajukan Pengunduran Diri, Kenapa?

Komisaris Independen Krakatau Steel Roy Maningkas mengatakan, proyek ini seharusnya tidak boleh hanya dilakukan uji coba selama dua bulan saja. Apalagi dalam kontraknya, proyek ini harus dilakukan pengujian minimal 6 bulan.

“Enggak punya pengalaman. Sekarang mereka berproduksi dengan membuang gas holdernya ke udara. Artinya ada satu tekanan pokoknya jadi dulu dah urusan mah belakangan,” ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

 Baca Juga: Terancam Rugi Rp10 Triliun, Bos Krakatau Steel Akui Ada Proyek Dipaksakan

Roy menambahkan, alasan mengapa Kementerian BUMN memerintahkan hanya dilakukan pengujian dua bulan karena tiga hal. Alasan pertama adalah jangan sampai adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian alasan kedua adalah klaim dari kontraktor Blast Furnace dari MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited). Lalu alasan ketiga adalah karena perseroan hanya memiliki bahan baku untuk dua bulan saja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya