JAKARTA - Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rapat yang digelar secara tertutup ini dimulai pada pukul 14.30 dari agenda awal 13.00 WIB.
Adapun pemanggilan tersebut guna membahas mengenai Kinerja Keuangan dan pembayaran tunggakan klaim nasabah pemegang polis bancassurance.
Baca Juga: Bos OJK: Jiwasraya Harus Segera Restrukturisasi
Pada RDP tersebut hadir Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dan jajaran direksi Jiwasraya. Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan bahwa pihaknya ingin rapat kali ini digelar tertutup.
"Tadinya kami mohon agar rapat tertutup agar bisa tuntas jelaskan posisi masalahnya di mana. Jadi mohon izin sekiranya kami mohon rapat tertutup," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Nasabah Diminta Tunggu Upaya KBUMN Selesaikan Kasus Jiwasraya
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menyetujui usulan dari Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
"Dengan adanya usulan dari pak Gatot dan para anggota DPR lainnya. Maka rapat ini berlangsung secara tertutup," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)