Lindungi Tenaga Kerja, KKP Wajibkan Perusahaan Miliki HAM Perikanan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 16:27 WIB
Perikanan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), menyebut bahwa perusahaan perikanan harus memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan.

Dirjen Perikanan Tangkap selaku ketua tim HAM perikanan lingkup KKP M. Zulficar Mochtar mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan pada tahun 2019 yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Ambon, Kendari, dan Sibolga.

 Baca juga: Izin 2.183 Kapal Perikanan Expired, Negara Rugi Rp137 Miliar

"KKP sangat concern dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan. Sehingga, penilaian di Ambon, Kendari, dan Sibolga terkait HAM perikanan dirasa perlu dengan menargetkan 90 perusahaan. Selain itu, tahun ini kami juga akan melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar," ujar Zulficar di Gedung KKP Jakarta, Rabu (24/7/2019).

 

Dia menjelaskan HAM perikanan bertujuan untuk mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK).

 Baca juga: Menteri Susi: Benih Lobster Tak Boleh Lagi Ditangkap!

"Dan memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga prodük ekspor perikanan," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya