JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kembali melakukan penandatanganan kerja sama suplai baja dengan Cedex Steel & Metals Pty. Ltd., perusahaan baja dari Australia.
Kerja sama suplai baja ini baru bisa kembali dilakukan pada tahun ini setelah sebelumnya Australia mengenakan BMAD sebesar 8,6-19% atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013. Pengenaan BMAD tersebut telah berakhir pada 19 Desember 2018.
Baca Juga: Terancam Rugi Rp10 Triliun, Bos Krakatau Steel Akui Ada Proyek Dipaksakan
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman ini merupakan kerja sama suplai baja yang dilakukan oleh Krakatau Steel untuk meningkatkan penjualan produk bajanya. Penandatanganan ini berlaku untuk periode dua tahun terhitung dari tanggal ditandatanganinya perjanjian tersebut.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Direktur Komersial Krakatau Steel Purwono Widodo dan General Manager Flat Rolled Products Cedex Steel & Metals Pty. Ltd. Garry McInerney.
Baca Juga: Komisaris Beberkan Proyek Janggal Krakatau Steel, Uji Coba 2 Bulan Bikin Rugi Rp10 Triliun
Dilihat dari sejarahnya, Cedex Steel & Metals Pty. Ltd. sudah hampir 20 tahun memasarkan produk baja dari Krakatau Steel di Australia menggunakan merek dagang Volcano Plate, hingga akhirnya saat ini produk baja Krakatau Steel dijual dengan menggunakan nama Krakatau Plate di Australia.
Memulai dari order 50 ton, saat ini Cedex Steel & Metals Pty. Ltd. mulai kembali melakukan order produk baja hingga 60.000 ton per tahun. Produk baja yang disuplai oleh Krakatau Steel dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya Hot Rolled Coil, Hot Rolled Sheet, dan Hot Rolled Pickled Oiled, maupun Checkered Plate.