MEDAN - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bersiap menggelar sidang dugaan kartel tiket pesawat domestik yang membuat harga jual tiket itu menjadi mahal.
"Tim investigator menemukan dua alat bukti dan KPPU sudah menyelesaikan berkas perkaranya sehingga sidang sudah bisa segera digelar," ujar anggota KPPU, Guntur Saragih, dikutip dari Antaranews, di Medan, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Curhat Garuda Rugi Rp5 Triliun dalam 2 Tahun Gara-Gara Tiket
Menurut dia, yang didampingi Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, temuan atau bukti itu diperoleh setelah KPPU menyelidiki perkara itu. Saragih menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim investigator KPPU pada kenaikan tiket pesawat periode 2018 dan 2019.
Baca Juga: Wacana Diskon Tiket Pesawat Setiap Hari, Begini Persiapan AP I
Hasil pengusutan, katanya, ditemukan dugaan pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.
"KPPU sedang menjadwalkan persidangan. Kalau terbukti melanggar UU Nomor 5/1991 ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar bagi pelaku usaha," ujar dia.