JAKARTA - Kementerian Perdagangan menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan yaitu dengan margin 8%-18%
"Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memerhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE) yang jelas merugikan Indonesia.
Baca Juga: BPPT Monitor Kualitas Bahan Bakar B30
Pradnyawati memaparkan, Indonesia harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.
"Bila proposal ini menjadi penentuan awal (preliminary determination), maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke UE mengalami hambatan. Sikap EU inií tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respon tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Baca Juga: Sudah Ada Pembangkit Listrik Gunakan Biodiesel 30%
Ekspor biodiesel Indonesia ke UE meningkat tajam dari sebelumnya 116,7 juta dolar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dolar AS pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun bila dibanding tahun 2018.