JAKARTA - Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Ridwan Djamaluddin menanggapi pengunduran diri Roy Maningkas sebagai komisaris independen BUMN tersebut melalui surat pengunduran diri pada 11 Juli.
Menurut Ridwan, masalah tersebut telah selesai dan perbedaan pendapat di kalangan komisaris sewajarnya terjadi.
"Sudah didamaikan, biasa pendapat-pendapat, saling memperkayalah," katanya, di Kemenko Maritim Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (26/7/2019).
Ridwan juga menyebutkan perbedaan pendapat yang diungkapkan Roy sebagai sesuatu yang positif karena menunjukkan fungsi pengawasan komisaris terhadap perusahaan.
Baca Juga: Krakatau Steel Kembali Ekspor Baja ke Australia
"Dalam hal 'dissenting opinion' (perbedaan pendapat) bagus, artinya memberikan pandangan kritis untuk jalan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim itu.
Terkait proyek "blast furnace" (pengolahan biji besi menjadi logam besi panas dan produk hilir) yang dinilai tidak masuk oleh Roy sehingga ia mengundurkan diri, Ridwan menilai proyek itu justru harus dirampungkan.
Namun, dia menekankan penyelesaiannya harus dengan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Terancam Rugi Rp10 Triliun, Bos Krakatau Steel Akui Ada Proyek Dipaksakan
"Proyek harus diselesaikan, hanya jangan sampai kondisi penyelesaiannya itu membuat lebih buruk. Jadi harus hati-hati dalam penyelesaiannya," katanya.
Roy Maningkas yang menjabat Komisaris Independen sejak April 2015 menyebut alasan pengunduran dirinya karena banyak hal pada proyek "blast furnace" yang tidak masuk akal dan dipaksakan.
Dia menjelaskan, proyek ini sesungguhnya harus dioperasikan tahun 2011, namun terus molor hingga 72 bulan.
Akibat terjadinya "over run" atau kelebihan waktu mulai beroperasi, investasi yang seharusnya Rp7 triliun akhirnya membengkak sekitar Rp3 triliun menjadi sekitar Rp10 triliun.