Fresh Graduate Jomblo Ingin Gaji Rp8 Juta? Ini Besaran Pajak Penghasilannya!

Fakhri Rezy, Jurnalis
Sabtu 27 Juli 2019 12:37 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Baru-baru ini viral fresh graduate (FG) yang menolak gaji Rp8 juta. Penolakan tersebut dikarenakan dirinya lulusan Universitas Indonesia (UI).

Melihat dari itu, gaji Rp8 juta tersebut menjadi pertanyaan mengenai kontribusinya ke negera. Terutama ke Pajak Penghasilan (PPh).

 Baca juga: Aturan Diskon Pajak Besar-besaran Diminta Diperjelas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun ikut menjabarkan besaran PPh untuk para fresh graduate bergaji Rp8 juta. Mengutip laman instagram DJP, Jakarta, Sabtu (27/7/2019), berikut rinciannya.

 

Jadi, anggaplah Fresh Graduate ini bekerja dengan gaji Rp8 juta dengan status belum nikah atau jomblo. Di perusahaan tersebut, ada lembur Sabtu Minggu tanpa dibayar serta tak punya program pensiun.

 Baca juga: AS dan Prancis Beda Pendapat soal Pajak Ekonomi Digital

Maka dari itu, penghasilan brutonya adalah Rp8 juta dan dalam setahun menjadi Rp96 juta. Adapun potongan awal adalah biaya jabatan yang sebesar 5% atau Rp4,8 juta menghasilkan penghasilan netto setahun Rp91,2 juta.

Karena kamu Jomblo, maka PTKP-nya Rp54 juta menjadi pengurang ke penghasilan netto setahun. Pengurangan tersebut menjadi penghasilan kena pajak sebesar Rp37,2 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya