JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanggupi tantangan pemerintah terkait keterbukaan informasi kepada publik karena merupakan amanat undang-undang sehingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib menjalankan tugas itu.
“Transparansi publik soal keuangan menjadi amanat Undang-Undang Keuangan dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi serta bisa memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat," katanya seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Gandeng Youtuber hingga Selebgram, Taktik Sri Mulyani Sebarkan Informasi Keuangan
Salah satu upaya yang telah ditempuh oleh Kementerian Keuangan dalam membuka informasi adalah dengan adanya web resmi maupun aplikasi PPID Kemenkeu yang bisa diakses dan diunduh oleh seluruh masyarakat Indonesia secara gratis dan praktis.
Menurutnya, jika Kemenkeu ikut berperan dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka maka pihaknya turut memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan, akurat, dan kredibel.
"Keterbukaan transparansi informasi yang akurat kredibel dan detail merupakan sesuatu berhak diperoleh masyarakat mengenai pemerintahan. Tidak hanya kementerian, namun juga lembaga maupun badan publik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana USD3 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan