Ia melanjutkan, keterbukaan informasi untuk masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Masyarakat juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.
Dia pun mengimbau para pejabat Kementerian Keuangan untuk tidak memanfaatkan peraturan tersebut dengan menyebar informasi bohong kepada masyarakat.
“Tapi bukan untuk menyebar informasi hoaks atau informasi yang salah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, kredibel, dan detail, salah satunya terkait kinerja pemerintah," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)