Pengusaha: Revisi Perpres Bisa Bangkitkan Ritel Modern

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 20:57 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, bakal memberikan kepastian bagi pengusaha untuk melakukan ekspansi.

Ketua Aprindo Roy N Mandey menyatakan, selama ini pengusaha ritel modern sulit melakukan ekspansi di sejumlah daerah. Lantaran, terbentur dengan aturan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Marak Tutup Gerai, Benarkah Ritel Online Buat Konvensional Sengsara?

Di mana lokasi pembukaan ritel modern harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal hingga saat ini baru ada 30 daerah yang memiliki RDTR dari lebih 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Ketika ritel modern mau lakukan ekspansi itu harus berdasarkan RDTR di daerah tersebut, sehingga sulit bagi kita untuk ekspansi," jelasnya ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Ritel Online dan Offline Bisa Jalan Beriringan, Ini Syaratnya!

Kalau pun melakukan ekspansi ke daerah, lanjutnya, biaya yang keluarkan tidak murah. Sebab perlu mengurus perizinan dari tingkat provinsi hingga ke kabupaten/kota. "Ini juga kan prosesnya panjang banget," imbuh dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya