Oleh sebab itu, pengusaha memang menanti terbitnya aturan baru dari beleid tersebut, di mana menyangkut pergantian dari kata 'harus' menjadi 'atau' menggunakan RDTR, sehingga bisa juga menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ataupun zonasi.
"Jadi lebih fleksibel. Kalau enggak ada RDTR nanti bisa pakai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kalau RTRW hampir semua daerah punya, minimal zonasi-lah, sehingga tidak harus ada RDTR untuk keluarkan izin ekspansi ritel," kata Roy.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan, revisi beleid Perpres 112/2007 yang sudah dicanangkan sejak 2015 itu bisa rampung pada akhir tahun ini.
"Saya sih maunya dulu selesai di awal tahun 2018, bulan Maret. Tapi sampai sekarang belum. Rasanya sih ya (bisa selesai tahun ini), semoga akhir tahun (selesai),” ungkap Tjahja.
(Dani Jumadil Akhir)