Apalagi, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
"Pemerintah sudah buat kebijakan dalam bentuk PP Nomor 45 Tahun 2019 dalam rangka mengembangkan industri kita berbasis inovasi," kata Airlangga.
Dengan PP itu industri yang mengembangkan R&D di Indonesia bisa mendapat fasiltas super deduction tax hingga 300%.
Demikian pula, kata Airlangga, untuk industri padat modal yang melakukan relokasi dapat potongan pajak hingga 60%.
"Jadi kalau ada (relokasi atau ekspansi) industri yang labour intensive, kita bisa berikan itu juga," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)