SURABAYA - Jalan Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, seksi 1-3 mulai berbayar per 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 713/KPTS/M/2019.
Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, surat keputusan itu ditandatangani 1 Agustus 2019 dan sesuai aturan berlaku tujuh hari setelah penandatanganan atau tepatnya mulai Jumat 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Berlaku 9 Agustus, Tarif Tol Pandaan-Malang Rp898 per Km
Besaran tarif Tol Pandaan-Malang bervariasi, untuk kendaraan Golongan 1 dari Pintu Tol Pandaan hingga Singosari dikenakan tarif Rp27.500, Golongan II dan III Rp41.500 dan Golongan IV dan V sebesar Rp55.000.
Sementara dari Pintu Pandaan hingga Purwodadi Golongan I Rp14.000, Golongan II dan III Rp21.000, Golongan IV dan V Rp28.000, dan dari Pandaan-Lawang Golongan I Rp21.000, Golongan II dan III Rp31.500 dan Golongan IV dan V Rp42.500
"Jadi, mulai pukul 00.00 WIB hari Jumat pekan depan kendaraan yang masuk dari Pandaan dan keluar di Singosari akan dikenakan tarif," katanya.