Dia menambahkan bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sementara yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut," katanya.
Satgas Waspada Investasi pun mendorong dilakukannya proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.
Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar melaporkan entitas tersebut ke Polri apabila ditemukan ada unsur pidana.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemrov DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.
(Dani Jumadil Akhir)