JAKARTA - Masyarakat nelayan Dusun Prajak, Desa Batubangka, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara sukarela dan dengan kesadaran sendiri mendeklarasikan untuk berhenti menangkap ikan dengan bahan peledak (bom ikan) dan racun.
Deklarasi dibacakan pada hari ini dan diikuti oleh sejumlah nelayan Dusun Prajak yang sebelumnya merupakan pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing).
Dalam deklarasi tersebut, nelayan Dusun Prajak berjanji untuk menghentikan seluruh aktivitas yang merusak seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
Baca Juga: Melimpahnya Tangkapan Ikan di Muara Karang
Selain itu, para nelayan juga menyatakan akan menjadi pelopor dalam memelihara sumber daya ikan dan lingkungan laut, serta bergabung dalam kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Mereka juga berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan-nelayan lain yang masih menggunakan bahan peledak dan/atau racun.
“Deklarasi nelayan untuk berhenti menggunakan bom ikan dan racun sejalan dengan kebijakan KKP untuk mendorong penangkapan ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga: Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina
Dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang salah satunya mengatur mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak.
“Sejalan dengan itu, saya mengapresiasi langkah nelayan Sumbawa untuk tidak lagi menggunakan bahan peledak dan alat tangkap merusak lainnya. Hal ini patut ditiru oleh nelayan-nelayan lain di Indonesia,” tambah Agus.