Kemudian pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Demikian dikutip Antaranews.
Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut program B20 akan tetap berjalan kendati perpres mobil listrik disahkan.
Menurut Jonan, pembangkit listrik tanah air akan memanfaatkan B20 sebagai bahan bakarnya.
Menteri ESDM itu menambahkan bahwa kedua program akan tetap berjalan, mengingat program B20 dan kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah menekan impor BBM dan menyelamatkan devisa negara.
(Dani Jumadil Akhir)