JAKARTA - Siapa yang tidak ingin menikmati cuan hasil investasi? Tapi ada daya dana di kantong pas-pasan alias cekak.
Salah satu bentuk investasi yang bisa dipilih bagi mereka yang berkantong tipis salah satunya adalah produk investasi reksa dana. Para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. di samping itu, instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Tetapi bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.
Baca juga: Alasan Milenial Lebih Memilih Menabung Dibandingkan Investasi
Reksa dana mulai dikenal di indonesia sejak 1995 dan berkembang pesat mulai 1996. sebagai sarana investasi, reksa dana diharapkan akan memudahkan masyarakat luas dalam berinvestasi di pasar modal.
Pesatnya perkembangan industri reksa dana ini tampakanya tak lepas dari karakteristik produk ini yang memang unik dan sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas.
Baca juga: 7 Tips Jeli Sebelum Investasi di Asuransi Unit Link
Di samping itu, produk reksa dana disebut juga sebagai produk investasi yang paling sesuai dengan pepatah di dunia investasi, yaitu "Don’t put all eggs in one basket". Maksudnya adalah untuk mengurangi risiko, kita perlu menyebar penempatan investasi, sehinga kita terhindar dari risiko kerugian secara total (total loss).
Tetapi, sebenarnya apa sih reksa dana itu? Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): "Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi."
Baca juga: Ternyata, 69% Milenial di Indonesia Pilih Menabung daripada Investasi
Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (kik) yang dibuat notaris. Di sini manajer investasi akan berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti SBI, obligasi, dan saham.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.
Singkat kata, reksa dana merupakan sarana investasi bagi investor untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar meski memiliki keterbatasan dana, waktu, dan pengetahuan karena ia tak lagi perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri, sebab sudah dikelola oleh manajer investasi yang profesional.