JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, ada sekira 21 juta pelanggan PT PLN (Persero) yang terdampak mendapatkan kompensasi dari PLN. Kompensasi itu merupakan imbas dari listrik padam.
"PLN sebagai operator wajib memberikan kompensasi kepada 21 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik tersebut," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Baru 3 Hari Menjabat Dirut PLN Sudah Kena Omel Jokowi, Siapa Sripeni Inten?
Namun, lanjut dia, kompensasi bukan memberikan uang tapi pengurangan kWh-nya. "Itu adalah mekanismenya," kata dia.