Sebelumnya, PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada para pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Dana kompensasi tersebut diperkirakan mencapai Rp839,88 Miliar.
Baca juga: Pemadaman Listrik Diperpanjang hingga 18.00 WIB, Ini Wilayah yang Terkena Dampak
Adapun pemberian kompensasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
(Fakhri Rezy)