PT PLN juga akan memberikan kompensasi kepada pelanggan pasca padamnya listrik pada hari Minggu 4 Agustus 2019 kemarin. Kompensasi tersebut yakni untuk pelanggan yang menikmati tarif bersubsidi 20% dikalikan biaya rekening minimum bulanan (40 jam nyala) pemakaian 1 bulan.
Baca juga: Dipanggil DPR, Bos PLN Minta Waktu untuk Investigasi Penyebab Listrik Padam
"Untuk pelanggan yang tidak bersubsidi faktor kalinya 35%," ungkapnya.
(Fakhri Rezy)