Kendati demikian, Eko masih memandang positif wacana yang dilontarkan direksi PLN tersebut. Kata dia, bisa saja pernyataan pemotongan gaji merupakan spontanitas semata karena kondisi yang tidak kondusif pada saat itu.
"Jadi kami masih berpikir positif saja mungkin spontanitas karena keadaan memang panik, makannya dia (direksi) bilang seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, biaya kepada 21,9 juta pelanggan tentu membebani keuangan perseroan. Menurutnya, kompensasi itu harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
Dia menjelaskan, perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran ganti rugi tersebut. Kedua pendanaan itu hanya bisa digunakan untuk investasi.
"PMN itu untuk investasi pembangunan, enggak boleh (untuk bayar kompensasi), apalagi kalau dari APBN, enggak boleh," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)