BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memecat PNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2019 11:31 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

8. Memberikan izin belajar;

9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan

10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya