JAKARTA - Seorang pekerja tentu mempunyai hak cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya agar si karyawan bisa melepaskan rutinitas kantor atau memiliki waktu untuk mengurusi kebutuhan pribadi.
Masing-masing pekerja mempunyai kesepakatan dengan perusahannya dalam mengambil cuti, mengacu kepada peraturan Negara.
Baca Juga: Ternyata, Cuti Kerja di Singapura Paling Sedikit di Dunia
Dalam studi yang diterbitkan perusahaan teknologi, Kisi, terdapat 40 peringkat kota/negara berdasarkan keseimbangan kehidupan kerja keseluruhan dengan memperhitungkan tiga kategori berbeda, yaitu: intensitas kerja, masyarakat dan lembaga kota, dan tingkat kehidupan kota.
Cuti yang dibayar adalah salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam intensitas kerja, antara lain seperti jumlah jam kerja dalam seminggu.
Lalu siapa di peringkat pertama? Berikut selengkapnya seperti dilansir Business Insider, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Anda Perlu Cuti Kerja Bila Alami 7 Tanda Ini
Dalam studi yang diterbitkan perusahaan teknologi, Kisi, Jepang menjadi negara dengan cuti terendah. Pekerja di Jepang hanya mengambil cuti 9,8 hari dalam setahun.
Kemudian diikuti Amerika Serikat (AS), yang para pekerjanya mengambil rata-rata cuti 10,2 yang dibayarkan setiap tahun. Malaysia dan Australia masing-masing dengan 12,3 hari dan 13,9 hari cuti dibayar.
Sementara itu, rata-rata pekerja di Singapura hanya mengambil 14 hari cuti yang dibayar selama setahun. Ini menjadikan Singapura menjadi negara kelima terendah dalam cuti bekerja. Demikian menurut indeks kehidupan kerja yang diterbitkan.