Berbeda dengan sebelumnya, eksportir akan membawa berkas/sertifikat masih dalam hardcopy bersamaan dengan produknya. Namun jika kemudian ada ‘masalah’ terhadap produk yang dikirim, justru akan merugikan eksportir. “E-Cert ini merupakan bentuk penjaminan sesungguhnya, karena produk sudah pasti bisa diterima di luar negeri,” ujarnya.
Saat ini sudah ada empat negara yang menerapkan E-Cert yakni, Belanda, Selandia Baru, Australia dan Vietnam. Namun ke depan, Ali Jamil berharap akan bisa bekerjasama dengan negara lain, terutama Uni Eropa.
“Dari hasil pertemuan saya di Belanda, ternyata Uni Eropa sudah menerapkan sejak 2010, bahkan mereka sepakat pada tahun 2020 menggunakan E-Cert. Kita harapkan dengan kesepakatan itu membuka peluang bagi Indonesia untuk bisa menerapkan E-Cert,” tuturnya.
Ali Jamil mengungkapkan, pemerintah juga telah membuat strategi agar pertumbuhan ekspor terus meningkat. Diantaranya, mendorong pertumbuhan eksportir baru, diversifikasi produk ekspor melalui dua cara yakni mendorong ekspor produk setengah jadi dan jadi (produk turunan) dan mendorong produk baru, seperti jeruk purut dan daun ketapang. “Kami juga mendorong meningkatkan frekuensi pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.
(Feby Novalius)