JAKARTA - Pemerintah menyarankan bahwa perlu adanya Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger untuk kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Presiden Republik Indonesia nyatanya sudah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger pada 26 Juni 2019.
Baca juga: PNS Kerja di Rumah, Pengusaha: Sah-Sah Saja
Jabatan Fungsional ada dua kategori, yaitu Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian dan Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan. Berikut adalah besaran tunjangan kataloger yang tercantum dalam lampiran dalam Peraturan Presiden dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Senin (12/8/19).