Menurut Airlangga, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013, sebagai upaya untuk memberikan insentif PPnBM pada mobil listrik.
"Mobil listrik itu seperti di China memberikan bea balik nama itu di pemda biaya registrasi nol, kalau di Finlandia atau Norwegia itu boleh masuk jalur bus misalnya. Jadi insentif untuk mobil listrik ini macam-macam jadi tergantung kita mau dorong ke mana," jelasnya,
Dia menyatakan, Kemenperin pun melakukan koordinasi pemerintah daerah, mengingat adanya beberapa insentif yang bernaung di bawah wewenang daerah.
"Kita sedang lakukan koordinasi dengan DKI Jakarta dan Bali," tutup Airlangga.
(Feby Novalius)