JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai insentif yang akan diberikan pada mobil listrik, bakal membuat harga kendaraan modern itu lebih murah. Saat ini, harga mobil listrik memang lebih mahal dari mobil konvensional dengan gap sebesar 40%.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik memang baru saja diterbitkan pada hari ini, Kamis (15/8/2019). Sejumlah insentif fiskal dan non fiskal di tawarkan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu.
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Terbit, Cek Aturan Lengkapnya di Sini
Menurutnya, lewat berbagai insentif yang tertuang di beleid itu, akan membuat gap harga mobil listrik 15% dari rata-rata harga mobil konvensional.
"Tidak sangat murah, tetapi kalau sekarang bedanya 40% dengan kebijakan itu mungkin sekitar 10%-15% dari mobil yang combustion engine (konvensional)," ujar Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Untuk diketahui, dalam beleid itu ada 14 insentif fiskal diantaranya, yakni bea masuk untuk impor kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau tidak dan komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.
Lalu ada insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga pajak pusat dan daerah juga dibebaskan. Kemudian penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham
Ada juga keringanan biaya pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu untuk insentif non fiskal diantaranya ada pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu dan pelimpahan hak produksi dari lisensi.