Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2019 16:11 WIB
Foto: Mobil Listrik (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Di mana Perpres tersebut saat ini masih ratifikasi di Kemenkumham.

"Perpresnya sudah keluar, sekarang mungkin ratifikasi atau pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen di Kemenkumham," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/8/2019).

 Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik

Dia menuturkan Perpres mobil listrik ini demi mendorong perusahaan automotif mempersiapkan mobil listrik. Seperti Grab Indonesia tengah mempersiapkan tahapan-tahapan penggunaan mobil listrik untuk armada taksi onlinenya.

"Tadi, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, meminta agar pemerintah mengizinkan impor mobil listrik dari Hyundai dan Toyota. Pemerintah pun menyetujuinya meski dengan syarat. Contohnya boleh impor dalam periode waktu tertentu dan jumlah tertentu sampai industrinya jadi," kata dia.

 Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya