JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Di mana Perpres tersebut saat ini masih ratifikasi di Kemenkumham.
"Perpresnya sudah keluar, sekarang mungkin ratifikasi atau pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen di Kemenkumham," ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca Juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik
Dia menuturkan Perpres mobil listrik ini demi mendorong perusahaan automotif mempersiapkan mobil listrik. Seperti Grab Indonesia tengah mempersiapkan tahapan-tahapan penggunaan mobil listrik untuk armada taksi onlinenya.
"Tadi, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, meminta agar pemerintah mengizinkan impor mobil listrik dari Hyundai dan Toyota. Pemerintah pun menyetujuinya meski dengan syarat. Contohnya boleh impor dalam periode waktu tertentu dan jumlah tertentu sampai industrinya jadi," kata dia.
Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20