JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai industri mobil listrik. Meski aturan sudah resmi, namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres masih belum diumumkan ke publik.
Baca Juga: Mobil Listrik Berpotensi Gantikan Kendaraan BBM hingga B20
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang sedang dilakukan pengkajian mengenai turunan Perpres Mobil Listrik. Salah satunya, mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).
"Iya Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Sepasa (13/8/2019).
Baca Juga: Punya Pabrik Baterai, Sulteng Diusulkan Jadi Pusat Industri Mobil Listrik
Menurut Airlangga, adanya aturan turunan nanti, produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35%. Namun ke depannya, Airlangga menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi.
Lanjut Airlangga, dalam isi Perpres Mobil Listrik juga mengatur mengenai insetif yang diberikan pada industri. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“TDKN sampai 2023 itu 35%," ucapnya.