Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 19:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Hanif, untuk sementara waktu, peserta akses reguler akan mendapatkan pelatihan di lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta. Namun untuk peserta akses reguler ini ditujukan kepada eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nantinya lanjut Hanif, seusai mengikuti pelatihan, peserta tersebut akan memperoleh insentif uang ‎dengan waktu terbatas. Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran insentif uang yang diberikan dalam program Kartu Pra Kerja.

"Untuk korban PHK ini akan mendapatkan re-skilling, atau diberi pelatihan skills lain supaya dapat bekerja, atau berganti pekerjaan," kata Hanif.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya