Saat ditanyai mengenai syaratanya, Hanif menyebut hingga saat ini belum ada syarat khusus warga yang bisa memiliki kartu ini. Syarat terpenting adalah Warga Negara Indonesia dan usia di atas 18 tahun.
Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu prakerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.
"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," jelas Hanif .
(Feby Novalius)