Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri "Uang Transport"

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 20:48 WIB
Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
Share :

Saat ditanyai mengenai syaratanya, Hanif menyebut hingga saat ini belum ada syarat khusus warga yang bisa memiliki kartu ini. Syarat terpenting adalah Warga Negara Indonesia dan usia di atas 18 tahun.

Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu prakerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.

"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," jelas Hanif .

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya