Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 21:25 WIB
Kartu Sakti Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Kartu pra kerja Presiden Jokowi akan mulai dijalankan tahun depan. Pemerintah menargetkan ada 2 juta pekerja yang masuk dalam program ini.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, syarat ikut program ini sangat mudah, bahkan enteng-enteng saja. Syaratnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan umur di atas 18 tahun, dan tidak sedang melakukan pendidikan apapun.

Baca Juga: Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri "Uang Transport"

"Syaratnya gampang yang penting WNI, dan di atas 18 tahun yang mudah-mudah aja lah, enteng-enteng aja lah. Tidak sedang lakukan pendidikan formal," ujarnya saat ditemui di Kantor DJP,Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program kartu pra kerja. Pertama yakni untuk angkatan kerja baru, kedua khusus bagi korban PHK.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp10 Triliun untuk 2 Juta Pengangguran

"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," jelas Hanif .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya