Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 21:25 WIB
Kartu Sakti Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

Jika memenuhi syarat tersebut nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada para pemilik kartu. Namun mengenai besarannya, Hanif mengaki masih mendiskusikannya dengan Kementerian dan Lembaga lainya.

"Kalau besarannya masih didiskusikan di antara kementerian/lembaga Kemenaker, Kemenkeu Kemenristekdikti, dan lainnya, fasilitasnya ada pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif sesudah training diberikan," jelasnya.

Namun lanjut Hanif, bisa saja insentif itu dihitung lewat persenan yang diambil dari upah minimum provinsi. Entah 10-20%, menurut Hanif, angkanya masih dibahas.

"Ya paling gampang dihitungnya itu berapa persennya dari upah, 10%, 20%, bisa aja, belum ketemu tapi masih dibahas," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya