Jika memenuhi syarat tersebut nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada para pemilik kartu. Namun mengenai besarannya, Hanif mengaki masih mendiskusikannya dengan Kementerian dan Lembaga lainya.
"Kalau besarannya masih didiskusikan di antara kementerian/lembaga Kemenaker, Kemenkeu Kemenristekdikti, dan lainnya, fasilitasnya ada pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan insentif sesudah training diberikan," jelasnya.
Namun lanjut Hanif, bisa saja insentif itu dihitung lewat persenan yang diambil dari upah minimum provinsi. Entah 10-20%, menurut Hanif, angkanya masih dibahas.
"Ya paling gampang dihitungnya itu berapa persennya dari upah, 10%, 20%, bisa aja, belum ketemu tapi masih dibahas," ucapnya.
(Feby Novalius)