Ingat, Insentif Kartu Pra Kerja Hanya 3 Bulan

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 21:33 WIB
Menaker Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan memberi insentif kepada masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan lewat kartu pra kerja. Pemberian insentif dimulai pada tahun depan kepada 2 juta masyarakat yang belum kerja.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja

Bagi yang mendapat kartu sakti ini, harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pemberian insentif maksimalnya diberikan selama tiga bulan setelah pelatihan. Pelatihan dilakukan selama dua bulan.

"Kemungkinannya, pada diskusi paling mutakhir, pelatihan itu sekitar dua bulan. Lalu dikasih insentif dalam waktu tertentu, maksimal tiga bulan," ujarnya saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Bukan Gaji Pengangguran, Kartu Pra Kerja Cuma Beri "Uang Transport"

Hanif menambahkan, mengenai bidang pelatihan, rencananya akan disesuaikan dengan prioritas nasional. Misalnya pelatihan untuk industri manufaktur, hingga pariwisata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya