JAKARTA - Dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi hanya memastikan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan, BKN: Harus Diterima
Lalu apa kata Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sudah ada usulan mengenai kenaikan gaji pokok namun kenaikan gaji PNS tergantung dengan kondisi keuangan negara.
“Bukannya di APBN ada usulan kenaikan gaji pokok? Kenaikan gaji itu tergantung dari kemampuan keuangan negara, dalam mengelola beban fiskalnya,” ujar Bima di Kantor BKN Pusat Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2019)
Baca Juga: Belanja Negara Capai Rp2.528 Triliun, untuk Apa Saja?
Pasalnya seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5% di 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2020. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat