Kenaikan Gaji PNS Tergantung Keuangan Negara

Maghfira Nursyabila, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2019 13:17 WIB
Foto: Kenaikan Gaji PNS Tergantung Keuangan Negara (Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyinggung kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jokowi hanya memastikan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.

 Baca Juga: Gaji PNS Tak Naik Tahun Depan, BKN: Harus Diterima

Lalu apa kata Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sudah ada usulan mengenai kenaikan gaji pokok namun kenaikan gaji PNS tergantung dengan kondisi keuangan negara.

“Bukannya di APBN ada usulan kenaikan gaji pokok? Kenaikan gaji itu tergantung dari kemampuan keuangan negara, dalam mengelola beban fiskalnya,” ujar Bima di Kantor BKN Pusat Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2019)

 Baca Juga: Belanja Negara Capai Rp2.528 Triliun, untuk Apa Saja?

Pasalnya seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5% di 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun anggaran 2020. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

 

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2020. Pasalnya seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5% di 2019.

"Anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu sebesar Rp368,6 triliun. Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kemudian kalau ada mereka kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi, itu bisa naik tapi tak banyak. Secara umum kita pertahankan anggaran-nya sama," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.

 

Dia menuturkan, ASN akan mendapat penghasilan dan insentif yang sama seperti yang sudah diterima tahun ini. Sama halnya juga untuk pensiunan.

"Jadi, minimal kebijakannya kita jaga sama. Dan dampak kenaikan gaji pokok, dia harus dapat kenaikan gaji pokok yang di 2020 sama," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya