Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan untuk September 2019. Apabila prabayar akan dapat berupa nomor token apabila pascabayar pengurangan pembayaran.
Sebelumnya, Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan, pihaknya tengah menghitung formula kompensasi yang muncul akibat kerugian pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019.
"Ya kompensasi kan sudah diatur salah satunya ada Permen 2017, nah akan kita ikuti itu kita komitmen," katanya.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten menambahkan, bahwa hitungan kerugian tersebut ada hitungannya misalkan wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya dan golongan-golongan pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal, sebab untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi secara tunai.
"Bisa dua sampai tiga hari gratis misalnya, tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama," katanya.
(Feby Novalius)