Selain itu lanjut Bima, pihaknya juga tengah melakukan beberapa kajian mengenai bagiamana fungsi kantor setelah aturan tersebut berlaku. Termasuk juga bagaimana cara kerja dan absennya.
Baca juga: Kemenkeu dan BKN Kembangkan Pelayanan Kepegawaian Berbasis Teknologi
"Dengan mobile, dengan internet atau bagaimana? Seberapa secure pekerjaan-pekerjaan itu kalau dikirim. Itu semua masih perlu kita kaji lebih dalam lagi," jelasnya.
(Fakhri Rezy)