Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2019 14:09 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Okezone)
Share :

BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut perlu adanya aturan dari pemerintah daerah untuk mendukung dan mempercepat program kendaraan bermotor listrik.

"Sebenarnya yang paling cepat menerapkan penggunaan kendaraan listrik mau biocell, hybrid atau apapun mestinya bikin Peraturan Daerah atau Pergub atau Perda," kata Ignasius, usai acara 'International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di Botani Square, Kota Bogor, Kamis (22/8/2019).

 Baca juga: Perpres Mobil Listrik Tunggu Disahkan di Kemenkumham

Menteri Jonan menambahkan, pihaknya pun mendukung penuh terkait program tersebut termasuk dalam pengadaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU). "Kami dukung, untuk stasiun pengisian listrik umum itu tinggal dikirim ke kami nanti kami minta kepada PLN atau pihak swasta untuk bangun," tambahnya.

 

Sementara, terkait pengadaan kendaraan bermotor listrik itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Prespres), dirinya meminta pemda juga turut menerbitkan aturan turunannya.

 Baca juga: Ada Tugas Khusus, Menperin Bocorkan Perpres Mobil Listrik

"Kalau kendaraan listriknya Perpresnya sedang disusun ini via masuknya agar lebih murah terjangkau dan sebagainya. Nanti peraturan bea masuk dan PPN BM itu dasarnya emisi gas buang. Kalau emisinya makin rendah, pajaknya juga semakin rendah jadi harganya semakin terjangkau," jelas Jonan.

Untuk itu, pemerintah daerah juga harus membuat aturan turunannya untuk mendukung program tersebut seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan ganjil-genap kendaraan listrik.

"Pemerintah daerah kan gampang, misalnya gini Gubernur Jakarta bilang perluasan ganjil-genap, nanti kendaraan listrik bebas. Itu bagus kan?" tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya