JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan soal wacana agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Hal ini dilakukan untuk merespons perkembangan zaman.
Apalagi, teknologi yang semakin canggih membuat pekerjaan mengarah ke digitalisasi. Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor.
Namun, menuju ke arah tersebut, masih banyak hal-hal yang harus dilalui. oleh sebab itu, Jakarta, Senin (26/8/2019), Okezone merangkum beberapa fakta-fakta soal PNS bekerja di rumah. Berikut faktanya.
Baca juga: Daftar PNS yang Boleh Kerja dari Rumah dan Tidak
1. PNS kerja di rumah akan efisien 20 tahun lagi
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, wacana ini untuk merespons perkembangan zaman. Di mana hampir semua pekerjaan sudah mengarah kepada digitalisasi.
Artinya, pekerjaan bisa dikerjakan tanpa harus datang ke kantor. Hal ini bahkan sudah dilakukan oleh perusahaan perusahaan startup dan e-commerce.
Baca juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Kepala BKN: Akan Dipantau Kinerjanya
"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya.
Menurut Bima, dengan metode kerja seperti itu, seharusnya bisa lebih efektif. Baik itu dari sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerjanya.
"Yang mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," jelasnya.