JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan, sekitar 90% tanah yang berada di lokasi ibu kota baru merupakan milik pemerintah. Oleh sebab itu, pengadaan lahan untuk pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sulit.
Pemerintah memang menyediakan lahan seluas 180 ribu hektare (ha) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menjadi ibu kota baru.
Baca juga: Ibu Kota Pindah Buat Properti di Kaltim dari Lesu Jadi Moncer
"Itu lebih dari 90% merupakan tanah negara," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dia menyatakan, sisanya sekitar 10% merupakan tanah yang tidak dimiliki pemerintah, di mana akan dibebaskan saat dibutuhkan. Kata dia, sisa tanah itu umumnya untuk pembuatan jalan penghubung penghubung dari dan ke ibu kota baru.