Untuk diketahui, kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari semula Rp19.000. Lalu untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha diubah menjadi 5% dengan batas atas upah Rp12 juta, dari semula batas atas upah Rp8 juta. Sementara, untuk PPU pemerintah 5% dari gaji pokok dan tunjangan kinerja dengan batas atas Rp12 juta.
Sementara untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan iuran yang lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Di mana PBPU untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari semula Rp80.000, lalu kelas II menjadi Rp110.000 dari tadinya Rp51.000, serta kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.
(Fakhri Rezy)