JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyakini kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal ampuh memperbaiki kondisi deifisit keuangan badan tersebut. Tahun ini dipekirakan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp28 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dengan kenaikan iuran maka kedepan tak ada lagi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp160.000
"Iya, insya Allah tidak ada lagi (defisit). Dengan optimalisasi semuanya, jadi sudah dihitung, tidak akan defisit lagi," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dia menjelaskan, optimalisasi itu yakni kenaikan iuran yang diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan hingga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) dalam hal pengawasan.
Baca juga: Bertemu DPR, DJSN Beberkan Usulan Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Jadi BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda," jelas dia.
Mardiasmo menyatakan, penghitungan besaran kenaikan iuran sudah memperhitungkan kemampuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga PBPU. Kenaikan juga diperlukan untuk keberlajutan BPJS Kesehatan kedepannya.
Baca juga: Kenaikan Iuran Mendesak, Defisit BPJS Kesehatan dari Rp1,9 Triliun Jadi Rp28,5 Triliun
"Ini soal suistainability (keberlanjutan), di samping juga perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional)," katanya.
Untuk diketahui, kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari semula Rp19.000. Lalu untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha diubah menjadi 5% dengan batas atas upah Rp12 juta, dari semula batas atas upah Rp8 juta. Sementara, untuk PPU pemerintah 5% dari gaji pokok dan tunjangan kinerja dengan batas atas Rp12 juta.
Sementara untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan iuran yang lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Di mana PBPU untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari semula Rp80.000, lalu kelas II menjadi Rp110.000 dari tadinya Rp51.000, serta kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.
(Fakhri Rezy)