Draft RUU Pemindahan Ibu Kota Bakal Diberikan Akhir Tahun ke DPR

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2019 21:04 WIB
Ibu kota pindah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota kepada DPR RI pada akhir tahun 2019. Rencananya ibu kota akan pindah dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, draft masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan banyak pihak. Sebab, pemindahan ibu kota memang membutuhkan kajian dengan lintas kementerian.

 Baca juga: Modal Rp20 Triliun, Wika Bidik Proyek Infrastruktur di Ibu Kota Baru

"Nanti (draft RUU Pemindahan Ibu Kota) akan diajukan, sebelum akhir tahun ini," kata Bambang ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

 

Dia menjelaskan, penyusunan draft tersebut setidaknya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hingga Kementerian Hukum dan HAM.

 Baca juga: Tunggu UU, Menteri Basuki Tak Ingin Grusa-grusu Pindahkan Ibu Kota

Meski demikian, Bambang enggan merinci progres dari penyusunan draft tersebut. Dirinya hanya menegaskan, draft akan segera diberikan kepada DPR RI.

"Tunggu RUU saja, sabar. Pokoknya sebelum akhir tahun sudah sampaikan ke DPR," tekannya.

 Baca juga: Muncul Usulan Nama Ibu Kota Baru, dari Jokograd hingga Sankt-Jokoburg

Dengan demikian, jika RUU Pemindahan Ibu Kota bisa rampung di akhir tahun, maka groundbreaking bisa dilaksanakan sesuai target yakni di tahun 2020.

"Kita jalankan terus, baik penyusunan RUU juga persiapan di lapangan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya