Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 18:41 WIB
Layanan Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku penuh di seluruh Indonesia pada 2 September 2019.

Terkait hal itu, Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan bahwa Gojek senantiasa mendukung, upaya pemerintah mengedapankan layanan ojek online dan memperbaiki bagi konsumen.

Baca Juga: Menhub Sindir Driver Ojek Online: Jangan Demo-Demo

"Kami harapkan kesejahteraan menjadi prioritas. Kami ke depannya memastikan seluruh wilayah operasi kami akan memperhatikan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB)," ujar dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Sedangkan Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyatakan bahwa Grab, juga mendukung adanya penerapan secara keseluruhan ojek online.

Baca Juga: Ojol Kelebihan Driver, Menhub: Tidak Bagus

"Dengan penerapan tarif seluruh Indonesia ini, kami telah melakukan survei dan driver menerima positif," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penerapan tarif di seluruh Indonesia akan di evaluasi setelah tiga bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya