Segera Diteken Jokowi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 19:56 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membeirkan istarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini dilakukan untuk menutup defisit dari BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, usulan kenaikan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini sendiri diakuinnya akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

 Baca juga: Tunggu Jokowi, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Puan, pihaknya masih menunggu Perpres tersebut masuk ke mejanya. Begitu sudah diatas meja akan langsung ditandatangani olehnya dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

 

Meskipun begitu lanjut Puan, dirinya meyakini Perpres tersebut bisa rampung pada bulan ini. Sehingga pada 1 September 2019 aturan tersebut bisa berlaku iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 Baca juga: Kemenkeu Sebut Usai Kenaikan Iuran Tak Lagi Ada Defisit BPJS Kesehatan

PBI sendiri merupakan penerima bantuan dari pemerintah. Sedangkan untuk iyran umum mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Sudah, sudah bisa berlaku (1 September) iuran yang PBI),” ucapnya.

Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Pasalnya, iuran masih akan dibantu pembayarannya oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya