Adapun untuk mengefektifkan pelaksanaan visi tersebut ada beberapa upaya yang perlu dilakukan, antara lain pembentukan bank tanah, percepatan penyusunan RUU Pertanahan, dan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, memaksimalkan lahan publik, antara lain lahan milik BUMN, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama lahan strategis dekat terminal atau stasiun untuk pembangunan perumahan.
Berikutnya, mendorong P2BK untuk menjangkau MBR non fixed income yang merupakan kelompok masyarakat dengan backlog terbesar. Keempat, pembangunan perumahan skala besar yang menerapkan konsep hunian berimbang untuk menjamin komposisi hunian yang berkeadilan.
Selain itu, mengembangkan public housing antara lain dengan memperbaiki tata kelola yang sudah ada, mengubah mindset dari keharusan memiliki rumah menjadi jaminan menempati hunian layak sepanjang hidup yang diberikan oleh pemerintah.
Selanjutnya, mengupayakan pembiayaan perumahan melalui investasi atau KPBU, peningkatan kualitas perumahan melalui pelaksanaan pedoman atau standar teknis yang berlaku, serta peningkatan kualitas SDM perumahan PUPR dan SDM atau tenaga kerja pembangunan perumahan.
"Keenam, mengefektifkan pembangunan perumahan berbasis tabungan melalui Tapera dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)," ujarnya.
(Feby Novalius)