Corporate Action, Informasi Material bagi Investor

, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2019 09:34 WIB
Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Setiap perusahaan yang efeknya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia, disebut Perusahaan Tercatat. Setiap Perusahaan Tercatat beroperasi dengan dinamis sesuai bidang usaha dan industri masing-masing.

Setelah suatu Perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), mereka wajib melakukan keterbukaan informasi terkait corporate action dalam rangka pengembangan perusahaan sebagai kewajiban transparansi di pasar modal Indonesia.

 Baca Juga: Mengenal Profesi Penunjang Pasar Modal

Informasi terkait corporate action termasuk salah satu informasi yang material bagi para pemegang saham atau investor dari masing-masing Perusahaan Tercatat karena setiap corporate action akan berdampak terhadap harga saham perusahaan.

Dalam definisi pasar modal, corporate action disebut sebagai setiap tindakan Perusahaan Tercatat yang dilakukan oleh Perusahaan Tercatat yang dapat berdampak terhadap harga atau nilai saham Perusahaan Tercatat.

Di antaranya adalah merger dan akuisisi, pembagian dividen, pembagian saham bonus, penerbitan Penambahan Modal Dengan atau Tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Penerbitan warrant, atau lainnya.

 Baca Juga: Bijak Memilih Perusahaan Efek untuk Berinvestasi Saham

Semua aksi korporasi tersebut diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah forum rapat yang dihadiri para pemilik saham Perusahaan Tercatat yang memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris.

Di dalam RUPS, kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. Kewenangan RUPS diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Artinya, para pemilik saham pengendali atau pendiri perusahaan tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang. Selain membahas laporan keuangan perusahaan, RUPS diadakan untuk memutuskan aksi korporasi emiten, untuk meminta persetujuan para pemegang saham.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya